Apa Itu Indikasi Geografis?
Indonesia memiliki banyak potensi alam unik yang menjadi sumber potensi produk Indikasi Geografis yang berlimpah dan tersebar di seluruh Indonesia.
Indikasi Geografis (IG) adalah sebuah sertifikasi dilindungi oleh undang-undang, yang digunakan pada barang dan/atau produk tertentu yang sesuai dengan lokasi geografis tertentu atau asal.
Sertifikat IG dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM.
IG juga dapat diartikan sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan reputasi dan kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Apa Yang Mempengaruhi Indikasi Geografis?
Faktor lingkungan geografis memberikan ciri khas dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan.
Lingkungan geografis bisa berupa faktor alam, manusia, atau kombinasi keduanya.
Apa Manfaat Dari Indikasi Geografis?
Pendaftaran produk IG akan memberikan nilai tambah dan daya saing serta keuntungan kepada para stakeholders yang terlibat seperti petani dan eksportir.
Dari sisi konsumen, dengan adanya sertifikat produk IG yang ditempelkan pada kemasan produk yang bersangkutan, berarti produk tersebut adalah asli.
Artinya, konsumen akan terhindar dari barang palsu jika pada kemasan produk itu terdapat label produk IG.
Produk Apa Saja Yang Telah Mendapat Sertifikasi Indikasi Geografis?
Kopi Kintamani Bali menjadi pelopor yang pertama kali memperoleh sertifikasi IG dengan ciri khas dan kualitas yang berbeda dengan jenis kopi lainnya.
Hingga saat ini, sudah 30 produk perkebunan yang telah memperoleh sertifikasi IG, yaitu:
-
- Kopi Arabika (10 produk);
- Kopi Robusta (2 produk);
- Kopi Liberika (2 produk);
- Lada (2 produk);
- Cengkeh (2 produk);
- Kayu Manis (1 produk);
- Pala (2 produk);
- Teh (1 produk);
- Tembakau (3 produk);
- Gula Kelapa (1 produk);
- Vanili (1 produk);
- Minyak Nilam (1 produk); dan
- Mete (2 produk).
Kopi Apa Saja Yang Sudah Bersertifikasi Indikasi Geografis?
Adapun kopi yang telah memperoleh sertifikasi IG, diantaranya:
- Kopi Arabika Kintamani (Kintamani, Bali);
- Kopi Arabika Gayo (Gayo, Aceh);
- Kopi Arabika Flores Bajawa (Ngada, NTT);
- Kopi Arabika Kalosi Enrekang (Enrekang, Sulawesi Selatan);
- Kopi Arabika Java Preanger (Jawa Barat);
- Kopi Arabika Java Ijen Raung (Bondowoso, Jawa Timur);
- Kopi Arabika Toraja (Toraja Utara, Sulawesi Selatan);
- Kopi Robusta Lampung (Tanggamus, Lampung);
- Kopi Arabika Java Sindoro Sumbing (Temanggung, Jawa Tengah);
- Kopi Arabika Sumatera Simalungun (Simalungun, Sumatera Utara);
- Kopi Liberika Tungkal Jambi (Tungkal, Jambi);
- Kopi Robusta Semendo (Semendo, Sumatera Selatan);
- Kopi Liberika Rangsang Meranti (Meranti, Riau); dan
- Kopi Arabika Sumatera Mandailing (Mandailing Natal, Sumatera Utara).
Bagaimana Untuk Produk Kopi Yang Lainnya?
Saat ini, Kopi Arabika Sumatera Mandailing sedang dalam tahap penandatanganan sertifikat oleh DJKI.
Adapun kopi yang masih dalam tahap penyusunan Buku Persyaratan yaitu Kopi Robusta Tambora NTB, yang mana proses sertifikasinya dibiayai oleh Ditjen.
Dan juga, ada 9 kopi yang prosesnya dibiayai oleh provinsi/kabupaten yang saat ini dalam tahap penyusunan Buku Persyaratan, diantaranya:
- Kopi Arabika Minang Solok;
- Kopi Arabika Sipirok Sumatera Utara;
- Kopi Arabika Lintong Sumatera Utara;
- Kopi Arabika Manggarai NTB;
- Kopi Robusta Temanggung;
- Kopi Robusta Empat Lawang Sumatera Selatan;
- Kopi Robusta Tabanan Bali;
- Kopi Robusta Pinogu Gorontalo; dan
- Kopi Kaongkeongkea Buton Sulawesi Tenggara.
Untuk itu, diperlukan dukungan & pembinaan dari semua pihak yang terkait, khususnya lingkup perkebunan untuk mempercepat diperolehnya sertifikasi IG dari produk perkebunan yang memiliki kualitas dan ciri khas.
Dengan harapan, produk-produk perkebunan dapat bersaing di pasar global.
Sumber: Kementan
Pingback: Kopi Liberika Tungkal Jambi - Wartakopi by Makutha Coffee